Kebijakan Privasi & Tata Kelola Data Sistem REMBUG-DESA

Dokumen ini mengatur komitmen perlindungan data pribadi dan tata kelola keamanan informasi pada Ekosistem Sistem Informasi & Aplikasi Mobile REMBUG-DESA yang dikembangkan di bawah naungan PT Jayantaka Inovasi Karya dan diselenggarakan bersama Pemerintah Desa Plaosan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022) serta Kebijakan Pengembang Google Play Store & Apple App Store.

Berlaku Sejak: September 2026 Versi: 2.0 (Pembaruan Naungan Korporasi) Cakupan: Aplikasi Android REMBUG-DESA, Portal Web & Kios Desa

Struktur Hubungan Kelembagaan & Kedaulatan Data

Sesuai asas transparansi UU PDP No. 27 Tahun 2022, berikut adalah pemisahan peran hukum yang tegas antara Pengendali Data kependudukan warga desa dan Pengembang Platform teknologi:

Pengembang & Prosesor Data (Data Processor)

PT Jayantaka Inovasi Karya

Entitas badan hukum teknologi yang menaungi, merancang arsitektur perangkat lunak, memelihara infrastruktur server, merilis pembaruan aplikasi mobile Android di Google Play Store, serta menjamin sistem enkripsi dan keandalan operasional sistem REMBUG-DESA.

Pengendali Data Pribadi (Data Controller)

Pemerintah Desa Plaosan

Badan pemerintahan publik yang memegang mandat kedaulatan hukum atas data kependudukan warganya, memvalidasi permohonan surat kenegaraan, menandatangani surat secara elektronik (TTE), serta menyelenggarakan pelayanan administrasi desa secara sah.

1. Tentang Sistem, Aplikasi & Naungan Korporasi

REMBUG-DESA adalah superapp dan ekosistem digital pelayanan publik, transparansi anggaran, partisipasi musyawarah desa, dan kependudukan modern yang dikembangkan dan dinaungi secara resmi oleh PT Jayantaka Inovasi Karya bekerja sama dengan Pemerintah Desa Plaosan.

Ekosistem REMBUG-DESA beroperasi melalui tiga kanal terintegrasi:

  1. Aplikasi Mobile Android REMBUG-DESA: Aplikasi seluler mandiri bagi warga desa untuk mengajukan surat keterangan kependudukan, aduan warga, voting E-Musdes, pengecekan PBB-P2, dan katalog Lapak UMKM desa langsung dari smartphone.
  2. Portal Layanan Publik Desa: Website resmi desa yang menyediakan transparansi APBDes, berita, peta tata ruang, dan pengecekan verifikasi QR Code keabsahan surat resmi.
  3. Anjungan Layanan Mandiri (Kios APM): Mesin cetak dokumen mandiri berbasis kartu tanda penduduk di kantor balai desa.
Dengan mengunduh, memasang (*install*), mengakses, atau menggunakan layanan REMBUG-DESA, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan tata kelola data yang tercantum dalam Kebijakan Privasi ini.

2. Kedudukan Hukum Para Pihak (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kedudukan para pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi pada sistem REMBUG-DESA ditegaskan sebagai berikut:

  • Pemerintah Desa Plaosan sebagai Pengendali Data Pribadi (*Data Controller*): Bertindak sebagai pemegang mandat hukum dan wewenang mutlak dalam menentukan tujuan pemrosesan data kependudukan, memverifikasi identitas penduduk, dan mengesahkan penerbitan surat kenegaraan sesuai peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan.
  • PT Jayantaka Inovasi Karya sebagai Prosesor Data Pribadi (*Data Processor*): Bertindak sebagai perusahaan penyedia platform teknologi yang memproses dan mengamankan data atas instruksi sah Pengendali Data. PT Jayantaka Inovasi Karya bertanggung jawab atas keandalan server, enkripsi komunikasi, pemeliharaan kode sumber, pencegahan celah keamanan, dan kepatuhan aplikasi di Google Play Store.
Jaminan Kemitraan: PT Jayantaka Inovasi Karya terikat perjanjian kerahasiaan (*Non-Disclosure Agreement*) dan komitmen kepatuhan keamanan data publik, sehingga tidak memiliki wewenang untuk memanfaatkan data kependudukan di luar kepentingan operasional sistem REMBUG-DESA desa mitra.

3. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Untuk menjalankan fungsi pelayanan administrasi publik yang sah dan mematuhi regulasi kependudukan Republik Indonesia, sistem REMBUG-DESA memproses kategori data berikut:

Kategori Data Rincian Data Klasifikasi UU PDP Tujuan & Google Play Needs
Identitas Kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK), TTL, Alamat Dusun/RT/RW, dan Pekerjaan. Sensitif Terlindungi Syarat mutlak verifikasi identitas kependudukan dan penerbitan surat resmi kenegaraan.
Kontak Warga Nomor WhatsApp / Telepon seluler aktif. Pribadi Pengiriman kode verifikasi 2FA/OTP, notifikasi surat selesai, dan tindak lanjut aduan.
Kredensial Login Kode PIN Layanan Mandiri (dienkripsi satu arah dengan Bcrypt Hash). Sangat Rahasia Autentikasi akun warga. Server maupun administrator tidak dapat melihat PIN asli Anda.
Media & Foto Dokumen Foto berkas lampiran persyaratan surat (KTP/KK/Surat Pengantar RT) atau foto bukti laporan aduan. Operasional Verifikasi berkas oleh perangkat desa. Memerlukan izin akses kamera/galeri secara selektif.
Diagnostik & Perangkat Alamat IP, tipe perangkat seluler, versi OS, dan jejak waktu login (*audit trail*). Teknis Audit keamanan sistem siber, pencegahan penyalahgunaan akun (*brute-force prevention*).
Geser tabel ke kanan untuk melihat rincian lengkap

4. Penggunaan Izin Akses Perangkat Seluler (Mobile Permissions)

Sesuai Kebijakan Data Pengguna Google Play Store (*Google Play User Data Policy*), aplikasi Android REMBUG-DESA meminta izin perangkat secara transparan hanya pada saat fitur terkait digunakan secara aktif:

  • Kamera (CAMERA): Digunakan hanya saat Anda memilih untuk mengambil foto fisik dokumen persyaratan surat atau bukti lapangan aduan masyarakat secara langsung. Kami tidak pernah mengakses kamera di latar belakang (*background*).
  • Penyimpanan & Galeri Foto (READ_MEDIA_IMAGES / STORAGE): Digunakan untuk memilih foto dokumen yang tersimpan di galeri perangkat Anda saat mengajukan permohonan berkas.
  • Autentikasi Biometrik (USE_BIOMETRIC / USE_FINGERPRINT): REMBUG-DESA memanfaatkan sistem keamanan bawaan Android (*Android BiometricPrompt API / FIDO2*). Citra fisik sidik jari Anda diproses 100% di dalam modul enkripsi perangkat keras ponsel Anda sendiri. Server REMBUG-DESA TIDAK PERNAH menerima, merekam, atau menyimpan salinan fisik sidik jari Anda.
  • Akses Jaringan Internet (INTERNET): Digunakan untuk mengirimkan data terenkripsi (HTTPS/TLS 1.3) antara aplikasi mobile dan server aman REMBUG-DESA.

5. Tujuan Pemrosesan & Dasar Hukum Penggunaan Data

Pemrosesan data pribadi oleh sistem REMBUG-DESA didasarkan pada kepentingan publik yang sah (*legitimate public interest*) dan pemenuhan kewajiban hukum pemerintahan desa, mencakup:

  • Pelayanan Dokumen Surat Resmi: Pembuatan surat keterangan domisili, keterangan usaha, kelahiran, kematian, dan surat lainnya yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Desa.
  • Verifikasi Dokumen Publik Berbasis QR Code: Memfasilitasi instansi publik/perbankan memverifikasi keaslian surat fisik melalui pemindaian QR Code, dengan mekanisme NIK Masking (contoh: 352405******0001) guna melindungi privasi warga.
  • Pengelolaan Aduan Warga: Meneruskan aspirasi dan laporan kendala fasilitas desa ke perangkat desa terkait untuk penanganan akuntabel.
  • Transparansi Pajak PBB-P2: Membantu wajib pajak desa mengecek status lunas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara akurat.
  • Musyawarah Desa Partisipatif (E-Musdes): Menjaring aspirasi pembangunan dan polling kebijakan desa langsung dari warga terdaftar.

6. Kedaulatan & Standar Keamanan Penyimpanan Data

PT Jayantaka Inovasi Karya dan Pemerintah Desa menerapkan arsitektur pertahanan berlapis (*defense-in-depth*) untuk menjamin kedaulatan dan kerahasiaan data warga:

  • Server Fisik Mandiri Terisolasi (*On-Premise / Private Infrastructure*): Pangkalan data utama disimpan pada infrastruktur mandiri terisolasi untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran data.
  • Zero Public Database Exposure: Port pangkalan data tidak dibuka ke jaringan publik internet, melainkan hanya dapat diakses melalui jaringan internal sistem tertutup.
  • Enkripsi Transportasi Data Tingkat Tinggi (TLS 1.3): Seluruh pertukaran data antara aplikasi mobile REMBUG-DESA dan server dilindungi dengan sertifikat enkripsi SSL/TLS modern.
  • Perlindungan Serangan Siber (WAF & Cloudflare Shield): Dilengkapi Web Application Firewall untuk memitigasi serangan siber seperti SQL Injection, XSS, dan serangan DDoS.
  • Kontrol Akses Berbasis Peran (*Role-Based Access Control - RBAC*): Hanya aparatur desa resmi dengan mandat tugas sah yang dapat membuka arsip kependudukan warga.

7. Kebijakan Non-Komersial (Data Warga Tidak Diperjualbelikan)

PT Jayantaka Inovasi Karya dan Pemerintah Desa memegang teguh integritas pelayanan publik:

  • TIDAK MENJUAL DATA: Data warga TIDAK AKAN PERNAH diperjualbelikan, disewakan, dibagikan, atau dimonetisasi kepada pihak broker data, biro periklanan, atau pihak komersial mana pun untuk keperluan promosi (*marketing/ads*).
  • Bebas Pelacak Iklan (No Ad Trackers): Aplikasi REMBUG-DESA tidak memuat kit pelacak iklan pihak ketiga (seperti Google AdMob, Meta Audience Network, atau analitik spyware).
  • Pengungkapan Wajib Hukum: Data hanya dapat diungkapkan apabila diwajibkan secara tegas oleh penetapan pengadilan atau aparat penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang sesuai undang-undang yang berlaku.

8. Hak Subjek Data & Mekanisme Penghapusan Akun (Account Deletion)

Sesuai amanat UU PDP dan Kebijakan Penghapusan Akun Google Play Store (*Play Store Account Deletion Requirement*), warga pengguna aplikasi REMBUG-DESA memiliki hak penuh atas akun digitalnya:

  • Hak Memperbaiki Data (*Right to Rectification*): Anda berhak memperbarui nomor WhatsApp, data profil, atau memohon perbaikan biodata kependudukan melalui kantor balai desa.
  • Hak Menghapus Sesi & Kredensial Biometrik: Anda dapat keluar (*logout*) dari perangkat dan menghapus pendaftaran sidik jari di aplikasi kapan saja melalui menu Pengaturan.
  • Mekanisme Permohonan Penghapusan Akun Mobile (*Account Deletion Request*):
    Untuk meminta penonaktifan akun mandiri mobile REMBUG-DESA, penghapusan token akses, dan pencabutan riwayat sesi aplikasi secara permanen, warga dapat:
    1. Mengajukan permohonan tertulis melalui email resmi Pengembang PT Jayantaka Inovasi Karya: [email protected] atau email kantor desa: [email protected] dengan subjek [HAPUS AKUN REMBUG-DESA] - NIK Anda.
    2. Menghubungi kontak WhatsApp pengembang: 0857-3272-5253 dengan menyertakan bukti kepemilikan akun.
    3. Datang langsung ke Loket Pelayanan Mandiri Kantor Desa Plaosan.

    Catatan Hukum Retensi: Sesuai undang-undang kearsipan negara dan administrasi pemerintahan RI, data register surat kenegaraan yang telah diterbitkan tetap disimpan sebagai arsip hukum pemerintahan desa sesuai masa retensi arsip resmi.

9. Hak Cipta & Kepemilikan Intelektual (Copyright Notice)

Seluruh ekosistem perangkat lunak REMBUG-DESA, termasuk kode sumber (*source code*), rancang bangun arsitektur sistem, basis data terstruktur, logika bisnis, desain antarmuka pengguna (*UI/UX design*), logo resmi, dan merek dagang REMBUG-DESA dinaungi dan merupakan hak kekayaan intelektual eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

© 2026 PT Jayantaka Inovasi Karya • Pemerintah Desa Plaosan. All Rights Reserved.
Dilarang keras menyalin, merekayasa balik (*reverse engineering*), memodifikasi, mendistribusikan ulang, atau memanfaatkan komponen sistem REMBUG-DESA tanpa izin tertulis resmi dari pemegang hak cipta yang sah.

10. Kontak Resmi & Petugas Perlindungan Data (DPO)

Apabila Anda memiliki pertanyaan teknis, kendala akun, saran, atau ingin melaksanakan hak perlindungan data pribadi Anda, silakan menghubungi kanal resmi berikut:

PT Jayantaka Inovasi Karya

Naungan Pengembang Sistem, Keamanan Siber & Pemelihara Aplikasi Mobile REMBUG-DESA

Pemerintah Desa Plaosan

Pengendali Data Kependudukan & Penyelenggara Pelayanan Administrasi Warga

  • Kantor Balai Desa

    Jl. Raya Plaosan No. 19

  • Email Resmi Desa
    [email protected]
  • Telepon Kantor

    0322-6452201